Apa itu Aplikasi Coretax? Coretax merupakan aplikasi sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) yang berfungsi untuk mengintegrasikan selulurh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.
Coretax hadir untuk menjawab tantangan baru ini dengan membuat sistem akuntansi yang terintegrasi dengan data perpajakan secara menyeluruh. Tidak hanya meningkatkan pelayanan pajak, Aplikasi Coretax juga akan berdampak positif terhadap penerimaan negara. Dengan mengimplementasikan Aplikasi Coretax dapat meningkatkan rasio pajak Indonesia sebesar 2 persen dari kondisi saat ini dan dapat menutup tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB. Dengan implementasi aplikasi coretax ini bisa membuka peluang untuk mengoptimalkan potensi pajak hinggaa Rp 1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.
Pada 1 Januari 2025 kemarin Sistem Aplikasi Coretax ini telah resmi diterapkan oleh pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan implementasi sistem ini dari mulai tanggal 16 sampai 31 Desember 2024 kemarin.